Beranda | Artikel
Hukum Allah VS Hukum Manusia
Selasa, 9 April 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Haidar As-Sundawy

Hukum Allah VS Hukum Manusia merupakan rekaman ceramah agama dan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Abu Haidar As-Sundawy dalam pembahasan Kitab Al-Irsyad Ila Shahihil I’tiqad karya Syaikh Shalih Fauzan Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada 8 Rajab 1440 H / 15 Maret 2019 M.

Status Program Kajian Kitab Al-Irsyad Ila Shahihil I`tiqad

Status program kajian Kitab Al-Irsyad Ila Shahihil I`tiqad: AKTIF. Mari simak program kajian ilmiah ini di Radio Rodja 756AM dan Rodja TV setiap Jum`at, pukul 16:30 - 18:00 WIB.

Download mp3 kajian sebelumnya: Syirik dalam Hal Ketaatan

Kajian Tentang Hukum Allah VS Hukum Manusia – Kitab Al-Irsyad Ila Shahihil I’tiqad

Sudah kita terangkan, syirik dalam hal ketaatan maknanya adalah mentaati aturan selain Allah yang bertolak-belakang dengan aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala sekalipun aturan itu ditetapkan oleh ulama, oleh Kiyai, oleh manusia yang kita anggap suci, yang kita anggap luar biasa, tapi isi fatwa, isi aturannya, isi ketetapannya, bertolak-belakang dengan ayat, dengan hadits, lalu kita meninggalkan ayat, meninggalkan hadits dan berpegang-teguh kepada pendapat manusia tadi. Ini termasuk syirik di bidang ketaatan, serupa dengan orang orang Nasrani yang oleh Allah ‘Azza wa Jalla dikatakan, “orang-orang Nasrani itu menjadikan rahib-rahib mereka, pendeta-pendeta mereka sebagai sebagai sesembahan disamping Allah.”

Yang dimaksud dengan ibadahnya mereka kepada pendeta, bukan dengan cara menyembah-menyembah ruku’, sujud kepada pendeta, tapi dalam bentuk taat patuh kepada aturan pendeta yang bertolak belakang dengan aturan Allah, menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Ini yang disebut dengan syirik dibidang ketaatan.

Syirik, kita tahu maknanya menduakan Allah dalam hal kesehatan artinya mentaati selain aturan Allah yang bertolak belakang dengan aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut. Padahal berhukum kepada syariat Allah, bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan. Hukum Allah adalah hukum teradil, hukum Allah itu pasti benar. Bukan semata-mata di sana, tapi lebih dari itu yaitu sebagai bentuk menunaikan hak Allah atas diri kita.

Berkata Syaikah Shalih Fauzan Hafidzahullahu Ta’ala bahwa berhukum kepada syariat Allah, mentaati aturan Allah, bukan hanya untuk meraih keadilan semata-mata. Tetapi lebih dari itu yaitu lebih tinggi derajatnya dari mencari sekedar keadilan. Yaitu beribadah kepada Allah dengan cara mentaati seluruh aturanNya, itu hak Allah yang wajib kita tunaikan, itulah aqidah kita, keyakinan kita kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Maka siapa orang yang berhukum kepada hukum yang bukan syariat Allah, hukum yang dibuat-buat oleh manusia, aturan manusia yang isinya bertolak belakang dengan aturan Allah lalu ditaati, maka orang tersebut telah menjadikan pembuat aturan itu sebagai serikat atau sekutu bagi Allah dalam hal ketaatan dan penetapan hukum. Allah berfirman dalam surat Asy-Syura ayat 21:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّـهُ ۚ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۗ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿٢١﴾

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.” (QS. Asy-Syura[42]: 21)

Allah menafikan adanya iman dalam diri seseorang seperti itu. Menafikan itu menyatakan tidak ada iman, kalau orang itu berhukum dengan hukum Allah. Tapi di waktu yang bersamaan, berhukum dengan hukum buatan manusia yang salah satu poin atau beberapa poin dari buatan manusia itu menyimpang dari hukum buatan Allah. Dalam hal yang menguntungkannya pilih aturan Allah, dalam hal yang merugikan pilih aturan yang lain yang menguntungkan dirinya. Allah menyindir orang seperti itu dalam Al-Quran:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَن يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا ﴿٦٠﴾

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS. An-Nisa[4]: 60)

Hukum thaghut itu hukum yang selain hukum Allah. Padahal mereka sudah diperintahkan untuk kufur kepada thaghut tersebut. Ini teguran Allah ‘Azza wa Jalla. Mengaku beriman kepada Al-Qur’an, kepada hadits, mengaku beriman kepada syariat Islam, tapi kok menyeru orang dan menjadikan diri sebagai pelopor untuk menghukumi segala perkara dengan hukum selain aturan Allah ‘Azza wa Jalla.

Di dalam surah An-Nisa ayat 65 Allah berfirman:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ﴿٦٥﴾

Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa[4]: 65)

Simak penjelasannya pada menit ke – 12:30

Download dan Sebarkan mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Hukum Allah VS Hukum Manusia – Kitab Al-Irsyad Ila Shahihil I’tiqad


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/46978-hukum-allah-vs-hukum-manusia/